Polres Purbalingga |
arifsae.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sering digunakan untuk syarat melamar pekerjaan atau beasiswa bahkan untuk mendaftar sebagai CPNS. Syarat SKCK ini untuk meyakinkan bahwa kita tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan.
Surat ini berlaku hanya setengah tahun, oleh karena itu SKCK perlu diperpanjang apabila telah kadaluarsa. Cara memperperpanjang sedikit lebih mudah di mana kita tidak lagi perlu melalui proses pengecekan sidik jari, surat pengantar, dll.
Surat ini berlaku hanya setengah tahun, oleh karena itu SKCK perlu diperpanjang apabila telah kadaluarsa. Cara memperperpanjang sedikit lebih mudah di mana kita tidak lagi perlu melalui proses pengecekan sidik jari, surat pengantar, dll.
Memperpanjang SKCK sangat mudah. Bahkan lebih rumit pembuatan SKCK baru. Namun, banyak yang mengira bahwa memperpanjang SKCK rumit dan beribet. Pada pembahasan kali ini, akan dikupas mengenai memperpanjang SKCK yang sudah kadaluarsa.
Meskipun tidak mudah, tapi tetap saja kita harus mempersiapkan semua persyarataan perpanjang SKCK tadi. Jangan sungkan untuk bertanya, karena banyak kejadian diluar prosedur yang sudah direncanakan. Lokasi perpanjangan SKCK ada di Polres Purbalingga, jadi mungkin setiap daerah berbeda sedikit, meski aturanya tidak jauh berbeda.
1. Syarat yang harus dipersiapkan hanya SKCK ASLI, Pas Foto 4 x 6 sebanyak 3 Lembar dan Uang Rp. 30. 000,-.
2. Datangi Polres terdekat. Seperti biasa, apabila kita mau dilayani secepat mungkin maka datanglah pagi-pagi, bila perlu kita yang mengambil antrian pertama kali dan hindari memperpanjang SKCK ketika moment-moment membludaknya pembuatan SKCK.
3. Ketika saya membuat memang keadaan sedang tidak ramai. Jadi langsung bisa dilayani tanpa mengambil antrian.
4. Bilang kepada petugas, kalau kita mau memperpanjang SKCK. Petugas akan meminta persyaratan tadi diatas. Dan menanyakan alasan kita membuat SKCK, Jawaban ini yang akan digunakan untuk bagian kegunaan membuat SKCK. Biaya yang diperlukan sebesar RP. 30.000,-.
5. Tunggu sekitar 5-10 menit. Maka SKCK kita sudah jadi. dan kalau mau dilegalisir, maka kita fotocopy terlebih dahulu SKCK tadi sebanyak 10 lembar.
6. Setelah itu, serahkan fotocopyan tadi kepada petugas. Maka kita akan menunggu lagi sekitar 5 menit. Selesai..
Demikian. Semoga pengalaman memperpanjang SKCK saya bisa bermanfaat. Terimakasih.[]